Breaking News

Demo di Depan BPN Pamekasan, Massa Tuntut Segera Selesaikan Persoalan Tanah

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Gotong Royong Pamekasan melakukan aksi Demonstrasi di depan Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Pamekasan, Selasa (08/05/2024).

Kedatangan mereka menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya meminta BPN Pamekasan membuka dan menyerahkan rekam jejak tanah yang menjadi sengketa keluarga Bahriyah yang diduga melibatkan mafia tanah kepada penyidik polres Pamekasan, kemudian meminta BPN Pamekasan membatalkan status kepemilikan tanah negara seluas kurang lebih 2,4 hektar atas nama Zabur sebagai kepala desa aktif di Desa Tanjung Kecamatan Pademawu Pamekasan dimana tanah negara tersebut berada di kawasan pantai  dan masih menjadi destinasi pantai menjadi hak milik perorangan.

Selain itu massa juga meminta BPN Pamekasan membatalkan status kepemilikan tanah negara seluas kurang lebih 15 hektar atas nama H. Syafi yang di klaim dikuasai oleh PT Budiono, dimana tanah tersebut sampai saat ini tidak pernah digarap atau difungsikan (ditelantarkan) dan sampai hari ini BPN tidak pernah melakukan penertiban sebagaimana diatur oleh PP No 20 tahun 2015.

Ia juga berharap Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pamekasan melakukan penyelidikan dan penyidikan beberapa kasus di BPN Pamekasan yang diduga menjadi sarang mafia tanah.

Menanggapi hal tersebut, Puguh Hardjono, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan mengaku di Pamekasan belum melakukan digital pemetaan.

“Digital Pemetaan itu kita lakukan pada tahun 2015, jadi sertifikat yang terbit sebelum tahun 2015 belum sepenuhnya belum terposting di peta pendaftaran tanah,” tegasnya.

Dirinya juga menyampaikan untuk mengantisipasi adanya sengketa, BPN Pamekasan mengadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mana satu desa akan diukur baik sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.

“Program ini kita mulai 2017 – 2025 mendatang, pada Program PTSL ini apabila ada sengketa pasti muncul di data kami sebab diukur semua 1 desa,” tambahnya.

DIketahui bahwa di Program PTSL terdapat beberapa kategori mulai dari K1, K2 dan K3. K1 merupakan tanah berstatus clean dan clear, sehingga sertifikat dapat diterbitkan, K2 tanah dalam status sengketa, sehingga hanya bisa dicatat dalam buku tanah sedangkan K3 adalah tanah yang belum memenuhi persyaratan, sehingga hanya dapat dicatat dalam daftar tanah.

Check Also

Jaga Kondusifitas Pilkada, Kapolres Sampang Gandeng Masyarakat di 14 Kecamatan

KARIMATA.NET, SAMPANG – Kapolres Sampang terus menjalin sinergi dengan masyarakat melalui kunjungan kerja ke 14 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *