Polda Jatim Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Sengketa Tanah di Pamekasan

KARIMATA.NET, SURABAYA – Perkembangan perkara pemalsuan dalam sengketa tanah yang melibatkan Bahriyah (61) dan keponakannya Sri Suhartatik asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, telah dilakukan gelar perkara oleh Polres Pamekasan di Ditreskrimum Polda pada Rabu (27/3/2024). 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan gelar perkara yang sudah berlangsung selama 2,5 jam menghasilkan dua poin penting, diantaranya penetapan tersangka dan gugatan perdata dari terlapor Bahriyah.

“ Penetapan tersangka telah didapat minimal 2 alat bukti atas delic formil pemalsuan surat dugaan perbuatan menggunakan surat palsu berupa SPPT/NOP palsu dengan cara fotocopy SPPT atas nama terlapor,” kata Kombes Pol Dirmanto dalam keterangan tertulisnya.

SPPT/NOP tersebut diketik dan diganti tahun terbit SPPT NOP tahun 2016 yang kemudian digunakan seolah-olah benar setelah dileges oleh Lurah Syarif Usman tahun 2016 untuk syarat pendaftaran tanah atas nama hak tanah terlapor Bahriyah mendasari alas hak C No 2208 Persil 2A Kelas VD.

“Adanya gugatan perdata dari terlapor Bahriyah di PN Pamekasan tentang obyek hak kebendaan tanah, maka penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan inkrah gugatan atau obyek gesil,” Terangnya.

Sidang gugatan perdata yang diajukan Bahriyah akan digelar pada Kamis (28/3/2024) di PN Pamekasan.

Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 junto 55 ayat 1 KUHP sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

“ Terkait dengan tuduhan kriminalisasi, kami sampaikan bahwa tidak ada kriminalitas yang terjadi, karena sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tahapan dan Standar Operasional Prosedur,” Tutupnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *