KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M, Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Pamekasan mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat terkait manajemen waktu salat.
Hosen, Ketua Bagian Hisab dan Rukyah (BHR) Kabupaten Pamekasan mengatakan hal itu dilakukan agar para Muadzin tidak mendahului jadwal waktu salat yang sudah diterbitkan.
“Kami minta masyarakat untuk tidak mengacu pada Jam Digital (Running Text) yang tidak jelas pembuatannya dan cara perhitungan jadwal waktu Salatnya. Jadwal waktu salat hendaknya diambil dari jadwal waktu salat yang telah diterbitkan oleh BHR Kabupaten Pamekasan sejak tanggal 10 Oktober 2022 M / 15 Rabi’ul Awal 1444 H,” ujarnya kepada Radio Karimata, Rabu (06/03/2024).
Sementara untuk pedoman waktu salat di wilayah Kabupaten Pamekasan dan sekitarnya harus mengikuti jadwal waktu salat yang telah diterbitkan oleh BHR Kabupaten Pamekasan. Termasuk dalam pedoman ini adalah jadwal Imsakiyah Ramadhan 1445 H yang diadopsi dari jadwal waktu salat tersebut.
“BHR Kabupaten Pamekasan tidak bertanggung jawab atas Masjid atau Mushola yang mengumandangkan azan melebihi jadwal waktu salat yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Untuk memastikan waktu salat yang tepat, masyarakat disarankan untuk mengunjungi laman https://jam.bmkg.go.id melalui perangkat ponsel Android, Laptop, atau Notebook yang terkoneksi dengan internet.
“Seluruh elemen masyarakat dihimbau untuk memperhatikan kumandang azan waktu salat, terutama waktu salat Maghrib, dari masjid dan/atau musala di wilayahnya masing-masing agar tidak mengumandangkan azan sebelum waktunya,” tutupnya.
Himbauan ini dikeluarkan oleh BHR Kabupaten Pamekasan sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan ibadah salat yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Fauzi/zyd)