KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum mengaku wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pakong Pamekasan, Rabu (31/01/2024).
Oknum mengaku wartawan tersebut berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pamekasan di salah satu cafe yang ada di Jl Jokotole Pamekasan.
Penangkapan itu bermula ketika seorang Kades di Kecamatan Pakong melaporkan seorang oknum mengaku wartawan yang diduga terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum.
Hairul Anam, Ketua PWI Pamekasan menjelaskan bahwa oknum tersebut bukan wartawan profesional dan bukan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan
“Semua pengurus atau anggota PWI Pamekasan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers. Tindakan memeras itu jelas melabrak kode etik jurnalistik,” terangnya.
PWI Pamekasan mengecam keras aksi pemerasan yang dilakukan oknum mengaku wartawan tersebut. Tindakannya, kata Anam, jelas mencoreng citra jurnalis dan juga meresahkan bagi wartawan profesional.
“Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik disebutkan, jurnalis atau wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap. Menyalahgunakan profesi ini bisa diartikan mengambil keuntungan pribadi, misalnya meminta uang atau memeras,” tegasnya.
Sementara AKP Sri Sugiarto, Kasi Humas Polres Pamekasan membenarkan adanya oknum mengaku wartawan yang diserahkan ke Satreskrim Polres Pamekasan. Hingga saat ini, detail mengenai duduk perkaranya masih belum dapat diakses, karena pihak Satreskrim Polres Pamekasan belum memberikan informasi resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
“Duduk perkaranya kami sementara belum dapat informasi dari Satreskrim, apabila sudah ada hasil pemeriksaan insyaAllah akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media.” Pungkas AKP Sri.