Breaking News

Penebangan Pohon Mangrove di Pantai Selatan Pamekasan, DLH Buka Suara

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan, Supriyanto memberikan pernyataan terkait dugaan pengrusakan mangrove di Kecamatan Tlanakan atau pesisir Selatan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (16/01/2024).

Pihaknya mengaku sudah mendengar informasi terkait dugaan pengrusakan pohon mangrove tersebut dan sudah koordinasi dengan pihak Kecamatan Tlanakan Pamekasan.

Informasi yang ia terima, bahwa penebangan pohon dalam rangka proses pembebasan lahan untuk pembangunan rumah sakit.

“Kita akan telusuri dulu soal status tanahnya, informasi yang beredar sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM),” Jelasnya kepada Jurnalis Karimata.net.

Ia menambahkan, Pihaknya ingin memastikan tentang status tanah tersebut dan rencana pembangunan di lahan itu. Menurutnya jika terpaksa harus menebang pohon mangrove harus ada ijin dari Dinas Perhutanan.

Selain itu, jika benar bahwa lahan tersebut untuk pembangunan sebuah rumah sakit maka harus dilihat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pamekasan.

“Mangrove itu jenis pohon keras, jadi tidak bisa sembarangan ditebang apalagi di lahan pemerintah, kemudian dalam proses pembangunan juga prosedur ijin nya juga harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ), pungkasnya”.

Jika mengacu Undang (UU) Kehutanan tentang larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-undang kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Check Also

Kecelakaan di Jalan Raya Jokotole, Minibus Tabrak Motor Saat Putar Balik

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kecelakaan lalu lintas melibatkan minibus dan sepeda motor terjadi di Jalan Raya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *