KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menegaskan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia dalam Kedai Karimata yang berlangsung di Radio Karimata, Rabu (5/3/2025) pagi.
Benazhar Ahmad, Staf Edukasi, Humas, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS II, menjelaskan bahwa LPS merupakan lembaga independen di bawah Presiden yang bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan serta menjaga stabilitas keuangan nasional.
“LPS didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan mulai beroperasi sejak 22 September 2005. Sebagai bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Keuangan, LPS berperan aktif dalam mencegah terjadinya krisis moneter di Indonesia,” ujarnya dalam Kedai Radio Karimata.
Berikut Peran dan Fungsi LPS LPS, di antaranya:
- Menjamin simpanan nasabah bank, termasuk tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito.
- Menjamin polis asuransi melalui Program Penjaminan Polis (PPP), melindungi pemegang polis dari risiko perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Menjaga stabilitas sistem perbankan dengan melakukan resolusi bank yang bermasalah.
- Menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang mengalami pencabutan izin usaha oleh OJK.
Produk Perbankan yang Dijamin LPS LPS menjamin simpanan di bank konvensional maupun syariah, meliputi:
- Tabungan
- Deposito
- Giro
- Sertifikat deposito
- Bentuk simpanan lain yang dipersamakan
Sementara, Muhammad Faisal, Staf Surveilans dan Dukungan Resolusi, dalam kesempatan yang sama menjelaskan Kriteria Simpanan yang Dijamin LPS Simpanan nasabah dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dengan syarat memenuhi prinsip 3T.
3T meliputi, Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank,” tegasnya.
Prosedur Klaim Jika Bank Bermasalah Jika sebuah bank dicabut izin usahanya oleh OJK, LPS memastikan nasabah tetap bisa mendapatkan kembali simpanannya. Proses verifikasi dan rekonsiliasi data dilakukan dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Jika memenuhi syarat, pembayaran klaim dapat dilakukan dalam lima hari kerja setelah verifikasi dimulai.
Kasus Likuidasi Bank di Jawa Timur Dalam diskusi tersebut, narasumber juga membahas beberapa bank di Jawa Timur yang mengalami likuidasi pada tahun 2024, yaitu:
- BPR Wijaya Kusuma Madiun
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
Sebagai informasi, LPS telah membuka kantor perwakilan di Medan, Surabaya, dan Makassar untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kantor Perwakilan LPS II di Surabaya melayani wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan. Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat mengunjungi website resmi LPS di www.lps.go.id atau akun Instagram @lps_idic. (Fauzi/Zyd)