Pelarian Berakhir! Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Bocah 12 Tahun Ditangkap di Malang

KARIMATA.NET, SUMENEP – Tim Gabungan Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. 

Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025 pukul 22.30 WIB di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, A (47), Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Februari 2025. 

Korban, WS (12), menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri, S (43), asal Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan aksi bejat pelaku pertama kali terjadi pada tahun 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di dalam kamar korban. Saat itu, ibu korban sedang berada di warung miliknya, sehingga pelaku leluasa melakukan perbuatannya.

“Kejadian tersebut berlangsung berulang kali sejak tahun 2023. Pelaku juga menjanjikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban dan mengancam akan membunuhnya jika berani melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI Siber Polres Malang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, S.H., serta Kanit Siber, IPDA Budiarso Enggalani, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada 24 Februari 2025, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polres Malang. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Infinix warna hitam milik tersangka. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan keji tersebut. Barang bukti lainnya yang diamankan adalah hasil Visum et Repertum serta baju dan celana milik korban.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3), (2), (1) dan Pasal 82 Ayat (2), (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. tutupnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. (Ziyad/Ans)

Check Also

Terbukti Intimidasi Jurnalis, Polres Pamekasan Tetapkan BE Sebagai Tersangka!

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan akhirnya menetapkan BE sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *