KARIMATA.NET, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3. Putusan tersebut dibacakan oleh Suhartoyo Ketua MK, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025) malam sekitar pukul 22.15 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait terkait dengan kedudukan hukum pemohon. Dengan demikian, permohonan pemohon dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Selain itu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa dalil-dalil pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Andaipun ketentuan tersebut dikesampingkan, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” demikian bunyi putusan MK.
Menanggapi putusan tersebut, Sapto, salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, menyatakan bahwa seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 ditolak sepenuhnya oleh MK.
“Kemenangan pasangan KH Kholilurrahman – Sukriyanto adalah kemenangan kedua, setelah sebelumnya diputus oleh KPU Pamekasan. Kami berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan mereka akan membawa perubahan yang lebih baik bagi Pamekasan,” ujar Sapto saat on air di Radio Karimata usai pembacaan putusan.
Sementara itu, pelantikan dan penetapan pasangan calon terpilih masih menunggu jadwal resmi dari KPU. Dengan ditolaknya permohonan di MK, maka hasil Pilkada Pamekasan 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku. (Bam/Zyd)