KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan telah melakukan penindakan terhadap ribuan pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari.
Dari hasil operasi ini, mayoritas pelanggaran ditemukan pada pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak melengkapi surat-surat kendaraan, serta kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Pamekasan, IPDA Yoyok Tri Cahyono, SH saat on air di Radio Karimata mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berupa tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile terhadap 23 pelanggar, sementara sebanyak 1.858 pelanggar lainnya mendapatkan sanksi teguran.
“Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah tidak menggunakan helm SNI, tidak melengkapi surat-surat kendaraan, dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi. Rata-rata pelanggar yang terkena tilang ETLE adalah mereka yang parkir di tempat yang dilarang serta berbagai pelanggaran lainnya,” ujarnya.
Selain pelanggaran lalu lintas, selama operasi ini juga tercatat 11 kejadian kecelakaan lalu lintas. Dari kejadian tersebut, sebanyak 18 orang mengalami luka ringan, sementara tidak ada korban meninggal dunia maupun luka berat. Kerugian materi akibat kecelakaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 28.500.000.
Meskipun Operasi Keselamatan Semeru 2025 telah berakhir, Satlantas Polres Pamekasan tetap menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kecelakaan fatalitas selalu diawali dari adanya pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin dalam berkendara agar dapat mengurangi risiko kecelakaan,” pungkasnya.
Satlantas Polres Pamekasan menegaskan bahwa upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas akan terus dilakukan, baik melalui sosialisasi maupun penegakan hukum secara berkelanjutan. (Ziyad/lum)