KARIMATA, SUMENEP – Penangkapan buronan bandar narkoba di Kabupaten Sumenep menjadi titik terang bagi kepolisian dalam mengembangkan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus tersangka berinisial R (37) di kediamannya, Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kasus ini bukan hanya sebatas penangkapan individu, tetapi juga menjadi langkah awal dalam membongkar sindikat yang diduga lebih besar.
Hal ini diungkapkan oleh Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka R.
“Kami sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Penangkapan tersangka R diharapkan membuka peluang bagi kami untuk mengungkap pelaku lain yang masih beroperasi,” ujar AKP Widiarti.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat kotor total sekitar 1,31 gram, sebuah timbangan elektrik, beberapa alat isap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Selain itu, penggeledahan di gubuk tambak udang milik tersangka di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, juga mengungkap lokasi penyimpanan narkotika tambahan.
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi prestasi bagi kepolisian, tetapi juga menjadi alarm bagi masyarakat mengenai bahaya peredaran narkoba di Sumenep.
Aparat kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Tersangka R saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman yang cukup berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Sumenep. (Fauzi/Bam)