KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah Pamekasan pada Rabu (5/2/2025). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa sengketa hasil Pilkada Pamekasan akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pamekasan, Hanafi, dalam keterangannya saat On Air di Dinamika Madura, menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan alat bukti sesuai dengan dalil yang telah disampaikan dalam jawaban termohon.
“KPU punya kewajiban menyiapkan alat bukti yang sudah didalilkan dalam jawaban termohon,” ujar Hanafi.
Menurutnya, proses pembuktian akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025. Dalam tahapan ini, pihak KPU Pamekasan selaku termohon akan menghadirkan saksi serta alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan.
“Maka kita harus menyiapkan sebagai pihak termohon, saksi atau alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan itu,” tambahnya.
Hanafi juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan menunggu hasil persidangan tanpa terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu kondusifitas daerah.
“Kami berharap masyarakat menunggu hasil persidangan dalam artian jangan terprovokasi dengan isu yang kemudian membuat tidak kondusif,” pungkasnya. (Ainul/Bam)