KARIMATA.NET SUMENEP – Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian terus digencarkan oleh Polres Sumenep. Kali ini, Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus perjudian menggunakan kartu domino di depan rumah salah satu warga di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, pada Senin (13/1/2025).
Tiga orang pelaku yang terlibat perjudian berhasil diamankan. Mereka adalah JE (61), seorang petani, TA (52), seorang nelayan, dan MA (47), seorang petani. Ketiganya merupakan warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut. “Kami menerima informasi dari warga bahwa ada kegiatan perjudian menggunakan kartu domino di depan rumah milik seseorang berinisial MU di Dusun Beddi. Unit Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang yang tengah bermain judi,” ungkapnya.
Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set kartu domino merek Gunting dan uang tunai sebesar Rp115.000 yang diduga hasil perjudian. Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya di lingkungan mereka. Polres Sumenep akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” pungkas AKP Widiarti. (Fauzi)