Foto: Konferensi Pers di Imigrasi Pamekasan (Ist.Karimata.net)

Kantor Imigrasi Pamekasan Deportasi Dua WNA Malaysia Keturunan Madura

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Masa izin Tinggal Kadaluarsa atau kelebihan masa Izin Tinggal. Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Menurut Alvian Bayu Indra Yudha Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, mengatakan kedua WNA ini berasal dari Negara Malaysia yang masih keturunan orang Madura.

“Mereka semua masih keturunan  orang Madura yang berasal dari pulau Kangean Sumenep dan Sampang Sokobanah. Mereka statusnya berkewarganegaraan Negara Malaysia,” ungkap saat press release di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Rabu (23/10/2024), pagi.

Lanjut Alvian Bayu Indra Yudha, menerangkan, keduanya terbukti melanggar pasal 78 UU kemigrasian mengenai izin tinggal bagi warga negara Asing.

“Dan mereka semua rata-rata Izin tinggalnya habis lebih dari 60 hari. Pada hari Jum’at 25/10/2024 langsung akan kita deportasi ke Malaysia”

Dikatakan Alvian sapaan akrabnya  menjelaskan, ironisnya kedua WNA itu juga memiliki NIK KTP asal daerahnya.

“Nanti kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Capil setempat untuk menonaktifkan kepemilikan KTP kedua WNA ini,”tandasnya.

Perlu diketahui bersama Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Madura, Jawa Timur. dalam setahun sudah melakukan gelar perkara sebanyak 28 kasus WNA.

“Rata-rata kasusnya sama. Mereka adalah masih keturunan orang Madura yang berstatus WNA.”tukasnya. (Ziyad/Ain)

Check Also

Operasi Zebra Semeru 2024, Polres Pamekasan Tindak 748 Pelanggar dalam 12 Hari

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan menggelar Operasi Zebra Semeru 2024 selama 14 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *