Sepekan, Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus 9 Tersangka Curanmor hingga Penipuan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Upaya penegakan hukum di wilayah Pamekasan kembali diperkuat. Dalam rentang waktu sepekan terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan yang meresahkan warga, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, penipuan hingga penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan respons cepat aparat atas laporan masyarakat yang masuk dalam beberapa hari terakhir.

“Tim Opsnal bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan. Dari hasil penyelidikan dan penelusuran di lapangan, total sembilan tersangka berhasil diamankan dari lokasi yang berbeda,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, dari sembilan tersangka tersebut terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan dengan keterlibatan kasus yang beragam.

Sejumlah nama tersangka yang diamankan di antaranya EF (26) warga Proppo yang terlibat pencurian di Jalan Nugroho, NY (32) asal Malang yang beraksi di area persawahan Desa Murtajih dan parkiran Desa Branta Pesisir, serta SWAS (28) dan WW (28) yang terlibat kasus serupa di Kelurahan Patemon.

Baca Juga:  Hari Ibu, 22 Desember: Pesan Haru Ali Masykur tentang Peran Ibu sebagai Madrasah Pertama

Selain itu, tiga pelaku lain yakni IS (28), PR (26), dan DF (28) diketahui merupakan komplotan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pasean. Sementara satu tersangka perempuan berinisial SP (21) diamankan dalam kasus penipuan yang terjadi di wilayah Pademawu.

Beragam modus digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, mulai dari menyasar kendaraan di area persawahan dan permukiman hingga praktik penipuan di lingkungan rumah kos.

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, di antaranya Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT yang diduga merupakan hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Dinkes Pamekasan Gelar Lomba Fragmen Panca Prasetya KORPRI

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Untuk kasus pencurian dikenakan Pasal 477 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penipuan dijerat Pasal 492 dengan ancaman empat tahun, penggelapan Pasal 486 dengan ancaman empat tahun, serta penadah dikenakan Pasal 591 dengan ancaman pidana empat tahun.

AKP Yoyok menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Pamekasan dan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan atau menjadi korban tindak kriminal. Laporan bisa disampaikan melalui Call Centre 110 atau langsung ke Polres Pamekasan,” tegasnya. (Fauzi/Bb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *