Pelaku inisial MR (24) warga Dusun Bringin, Desa Jambringin, Proppo, Pamekasan

Bejat, Ayah Tiri di Pamekasan Hamili Anak Di Bawah Umur

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, kasus pencabulan kali ini menimpa seorang anak yang masih berusia 14 tahun. Pelaku inisial MR (24) warga Kecamatan Proppo, Pamekasan yang merupakan ayah tiri korban.

Penangkapan pelaku berawal dari korban melati (nama Samaran) mengeluh kepada Ibu korban bahwa sedang sakit muntah-muntah kemudian Ibu Korban segera memeriksakan korban ke dokter kandungan setelah diperiksa hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa melati telah hamil dengan usia kandungan + 4 (empat) bulan.

“Kemudian Ibu Korban menanyakan kepada korban siapa yang telah menghamilinya lalu ia menceritakan bahwa ayah tirinya yang bernama MR yang memaksanya untuk melakukan hubungan badan yang dilakukan berkali-kali ketika Ibu Korban tidak ada di rumah,” ujarnya.

AKP Sri Sugiarto menambahkan, bahwa pelaku melakukan aksinya tersebut mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024 di rumah Istri pelaku di Kecamatan Proppo, Pamekasan. Sementara Modus pelaku mengajak korban (melati) berhubungan badan dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menurutinya.

“Mendapatkan laporan kasus pencabulan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan langsung bertindak cepat dan langsung melakukan penangkapan kepada pelaku inisial MR,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas satu buah Baju Wanita lengan Panjang, berwarna Merah bermotif kotak kotak dan satu buah rok Panjang Wanita berwarna hijau bermotif bunga.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 82 perpu pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Ziyad/Ayg)

Check Also

Jelang Akhir Tahun, Pamekasan Percepat Serapan APBD untuk Memaksimalkan Pembangunan

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan tengah mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) …

One comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *