Breaking News
Kantor Samsat Pamekasan

Dukung Kepatuhan Pajak, Pemprov Jatim Luncurkan Program Pemutihan Hingga 31 Agustus 2024

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlangsung mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

 Abdul Rahman, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Pamekasan mengatakan, Program ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 yang bertujuan untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang.

“Hal ini juga bertujuan untuk mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujarnya saat on air di Dinamika Madura, Sabtu (20/07/2024) pagi.

Ia menyampaikan bahwa sejak pertama kali dilakukan pembebasan Pajak Daerah tanggal 15 Juli 2024 antusiasme masyarakat yang datang ke Kantor Bersama Samsat Pamekasan cukup banyak.

“Alhamdulillah antusiasme masyarakat cukup banyak, mudah-mudahan dengan adanya pembebasan Pajak Daerah bisa dijadikan kesempatan bagi warga yang mau balik nama, bayar pajak yang sudah terlambat dan lainnya,” tegasnya.

Berikut beberapa kebijakan pembebasan pajak daerah yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga Jatim, yaitu:

  1. Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
  2. Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB.
  3. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif.
  4. Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). (Ziyad/SL)

Check Also

Kebakaran Melanda Kios Sembako Di Pasar Kolpajung

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kebakaran terjadi di Pasar Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, pada Sabtu (15/3/2025). Kebakaran yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *