KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Kasus pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan ( Bondet ) di rumah Kusyairi ( 53 ) warga Dusun Timur Kelurahan Nyalabu Daya Pamekasan, berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo, S.H., M.H mengatakan Petugas kepolisian berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku pelemparan bondet di rumah Kusyairi (53) yang kebetulan sebagai Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Namun 1 orang masih dalam proses pencarian (DPO).
“ Tiga orang yang diamankan di rumahnya masing-masing di Wilayah Pamekasan, dan satu masih dilakukan pencarian dan ditangkap pada Kamis 22 Februari kemarin, “ ujarnya kepada Jurnalis Karimata, Jumat (23/02/2024) sore.
Ia menyampaikan, tiga orang terduga pelaku memiliki peran berbeda saat melakukan aksi lempar bondet di rumah Kusyairi (53) yang kebetulan sebagai Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya Kabupaten Pamekasan. Pelaku inisial MA (30) yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka MS (38) berperan sebagai eksekutor, dan tersangka AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.
“Tersangka MS mendapat upah 500 ribu rupiah dalam melakukan aksi itu, sementara tersangka MA (30) membeli Bondet tersebut dengan harga 150 Ribu Rupiah mendapatkan empat Bondet dari tersangka AR,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif yang dilakukan tersangka adalah balas dendam, karena menduga Feri anak dari Kusyairi adalah mata-mata Polisi dalam kasus narkoba, serta pihak Kepolisian memastikan kejadian ini tidak ada kaitannya dengan Politik.
“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan Politik, tetapi yang pelaku mencurigai bahwa Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka MA (30) dengan Narkoba,”terangnya.
Dua tersangka dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP. Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Ziyad)