KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Parkir kendaraan di kawasan rambu larangan menjadi sasaran penertiban Satlantas Polres Pamekasan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan dalam Operasi Patuh Semeru 2026, Selasa (03/11/2026).
Penertiban dilakukan melalui program Mahameru Lantas di sepanjang Jalan Jokotole dan Jalan Pangeran Diponegoro. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Edi Sugiantoro, dengan melibatkan personel Satlantas dan lima petugas Dishub.
Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, kegiatan tersebut menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang masih memarkir kendaraan di area terlarang.
Menurut Evan, parkir sembarangan di ruas jalan dengan aktivitas padat dapat mempersempit badan jalan dan memicu kemacetan, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Petugas di lapangan memberikan imbauan secara humanis serta teguran langsung kepada para pelanggar agar segera memindahkan kendaraannya dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah preemtif dan preventif tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi rambu lalu lintas.
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar penertiban berjalan aman dan kondusif.
Polres Pamekasan mengimbau masyarakat memanfaatkan kantong parkir resmi yang tersedia serta tidak memarkir kendaraan di kawasan larangan demi menjaga kelancaran dan keselamatan bersama. (Fauzi/hen)
Karimata Media Dinamika Madura