KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Seorang pria berinisial RU (46), warga Kecamatan Pegantenan, ditahan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan setelah dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak berusia empat tahun.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan penahanan tersebut pada Kamis (22/10/2026).
“Benar terduga pelaku sudah kami amankan,” kata Yoyok.
Perkara ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Pamekasan pada Selasa (20/10/2026). Berdasarkan laporan tersebut, dugaan peristiwa terjadi pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 08.00 WIB, di kediaman RU.
Yoyok menyampaikan, penyidik masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan dan mencocokkan alat bukti.
Langkah itu dilakukan untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Saat ini, RU berada di ruang tahanan Polres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. RU tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Mel/Bam)
Karimata Media Dinamika Madura