Operasi Patuh Semeru 2026 Digelar Mulai 8 Juni, Polres Pamekasan Fokus Tindak 8 Pelanggaran Prioritas

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Polda Jawa Timur akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas akan memprioritaskan penindakan terhadap delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro, SH, mengatakan Operasi Patuh Semeru 2026 mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik” sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mendukung penegakan hukum berbasis teknologi.

“Di Jawa Timur dimulai dari tanggal 8 sampai 21 Juni, namun di Pamekasan belum ditentukan, jadi besok belum digelar operasi itu. Tetap Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, mentaati aturan dan tidak melanggar demi keselamatan bersama,” ujar AKP Edi Sugiantoro saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Kebakaran Lahan Bambu di Pademawu Berhasil Dipadamkan dalam 27 Menit, Berkat Respons Cepat Tim Damkar

Ia menjelaskan, delapan pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas dalam operasi tersebut meliputi penggunaan telepon genggam saat mengemudi, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, serta pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selain itu, petugas juga akan menindak penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, pengendara yang melawan arus lalu lintas, pelanggaran batas kecepatan, serta aksi balap liar di jalan raya.

Baca Juga:  Kecelakaan Beruntun di Pegantenan Libatkan Tiga Kendaraan, Korban Dievakuasi ke Puskesmas

“Melalui Operasi Patuh Semeru 2026 ini kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” tambahnya.

Polres Pamekasan juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Pamekasan. (Fauzi/Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *