DBHCHT Pamekasan 2026 Turun Hampir 50 Persen, Pemanfaatannya Harus Sesuai Aturan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Pamekasan pada 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Iska Fitrati, mengatakan alokasi DBHCHT Pamekasan tahun 2026 mencapai sekitar Rp49,4 miliar. Angka tersebut turun drastis dibandingkan 2025 yang mencapai sekitar Rp112 miliar.

“Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur yang ditetapkan pada akhir Desember 2025, alokasi DBHCHT Pamekasan tahun 2026 mencapai sekitar Rp49,4 miliar. Jumlah tersebut turun signifikan dibandingkan alokasi DBHCHT pada 2025 yang mencapai sekitar Rp112 miliar,” jelas Iska saat Talkshow di Karimata Media.

Iska menerangkan, DBHCHT merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari penerimaan negara. Dana tersebut bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri dan dibagikan kepada daerah melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga:  Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Bupati Pamekasan Minta Pengawasan Bersama

Menurutnya, keberadaan industri hasil tembakau dan sektor pertanian tembakau merupakan bagian dari ekosistem yang berkaitan dengan penerimaan cukai hasil tembakau. Namun, besaran DBHCHT yang diterima Pamekasan tidak secara langsung dihitung berdasarkan penerimaan cukai dari pabrik rokok yang berada di daerah tersebut.

Penurunan alokasi DBHCHT 2026 disebut berkaitan dengan turunnya penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional. Sementara mekanisme perhitungan dan pembagian dana tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kalau alasannya dari pusat, karena pendapatan cukainya juga turun. Kita tidak tahu perhitungannya dari pusat,” ujarnya.

Di sisi lain, pemanfaatan DBHCHT di daerah tidak bisa dilakukan secara bebas karena telah diatur melalui ketentuan pemerintah. Iska menyebut aturan terbaru terkait pengalokasian DBHCHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026.

Secara umum, pemanfaatan DBHCHT terbagi dalam tiga bidang utama, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Baca Juga:  Update Korban KMP Tunu Pratama Jaya: 28 Selamat, 5 Meninggal, 3 Masih Dicari

Meski telah memiliki pembagian alokasi, terdapat fleksibilitas dalam pemanfaatan anggaran sesuai ketentuan. Jika kebutuhan pada salah satu bidang tidak terserap secara maksimal, anggaran dapat dialihkan untuk kegiatan lain yang masih diperbolehkan dalam aturan.

Iska mencontohkan, anggaran penegakan hukum tidak harus terserap hingga batas 10 persen apabila kebutuhan riil di lapangan lebih rendah. Sisa anggaran dapat diarahkan untuk program di bidang kesehatan maupun kesejahteraan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan penurunan alokasi dari sekitar Rp112 miliar pada 2025 menjadi Rp49,4 miliar pada 2026, Pemkab Pamekasan perlu menyesuaikan berbagai program yang bersumber dari DBHCHT dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

Pengelolaan anggaran secara efektif dan tepat sasaran menjadi penting agar DBHCHT tetap memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh penggunaannya sesuai dengan regulasi pemerintah. (Anisa/Ag)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *