Ilustrasi (ist-Karimata.net)

Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Bupati Pamekasan Minta Pengawasan Bersama

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Momentum mudik dan libur Hari Raya Idulfitri kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pamekasan, khususnya terkait penggunaan mobil dinas (mobdis) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati Pamekasan menegaskan larangan tegas penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik maupun liburan, demi menjaga aset daerah tetap sesuai peruntukannya.

Bupati Pamekasan K.H. Kholilurrahman menyampaikan bahwa kebijakan pelarangan tersebut sejatinya sudah lama diberlakukan, namun saat ini semakin diperkuat seiring adanya penegasan dari pemerintah pusat. Ia pun menyatakan dukungan penuh terhadap larangan tersebut agar dipatuhi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan.

“Saya sepakat dengan pelarangan itu. Membawa mobil dinas untuk mudik itu tidak diperbolehkan, sehingga aset daerah bisa dijaga dengan baik dan dimanfaatkan sesuai tujuannya,” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Kerahkan 876 Personel Gabungan Amankan Laga Perdana Super League 2025/2026

Lebih lanjut, ia berharap larangan tersebut berlaku penuh selama periode mudik dan libur Lebaran. Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh internal pemerintah daerah, melainkan juga melibatkan masyarakat secara luas.

“Pengawasan ini tidak bisa hanya oleh internal Pemkab. Saya minta masyarakat ikut membantu mengawasi, terutama di lokasi wisata. Jika ada mobil dinas pelat merah di tempat wisata yang aktif, tolong segera dilaporkan kepada kami,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan temuan tersebut melalui Satpol PP atau pihak terkait di lingkungan Pemkab Pamekasan. Bahkan, laporan yang masuk melalui media seperti Karimata juga diharapkan bisa diteruskan kepada pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Gubernur Jatim Akan Lantik Bupati Pamekasan, Sinkronisasi Forkopimda Jadi Langkah Awal

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas tetap bisa ditoleransi dalam kondisi tertentu yang masih wajar, seperti kebutuhan mendesak dalam lingkup terbatas.

“Misalnya dari kantor ke rumah, lalu ada kebutuhan mendesak seperti berobat atau keperluan penting lain, itu masih bisa ditolerir selama tidak digunakan ke tempat wisata atau untuk kepentingan pribadi yang jelas melanggar,” jelasnya. (Ayu/Ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *