KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pamekasan mengalokasikan sekitar Rp137 juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 untuk kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan informasi terkait cukai dan ketentuan di bidang hasil tembakau.
Kepala Bidang Informasi Diskominfo Pamekasan, Arief Rahmansyah, S.STP., M.Si., mengatakan anggaran tersebut berasal dari pos penegakan hukum DBHCHT. Meski demikian, pelaksanaan oleh Diskominfo tidak dalam bentuk penindakan, melainkan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi.
Sosialisasi tersebut dilakukan dengan menggandeng media massa, mulai dari radio, televisi, media online, media cetak hingga media luar ruang seperti baliho.
“Di tahun 2026, Diskominfo Pamekasan menggandeng sekitar 64 media untuk menyampaikan sosialisasi DBHCHT. Mayoritas media yang terlibat merupakan media online dan elektronik,” jelas Arief Talkshow di Karimata Media, Kamis (13/8/2026).
Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi tahun ini dimulai sejak Juni dan dijadwalkan berlangsung hingga November 2026. Waktu pelaksanaan tersebut menyesuaikan tahapan penetapan dan pendistribusian anggaran DBHCHT, termasuk adanya perubahan dalam proses penganggaran.
Arief menjelaskan, anggaran penegakan hukum DBHCHT sebesar 10 persen tidak seluruhnya dikelola oleh Diskominfo. Dana tersebut dibagi sesuai kebutuhan dan ketentuan pemanfaatan DBHCHT di masing-masing sektor.
“Dari 10 persen itu bisa satu persen yang masuk ke Diskominfo. Melalui sosialisasi tersebut, Diskominfo Pamekasan berupaya memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat mengenai cukai hasil tembakau, termasuk ketentuan dan aturan yang berlaku,” Katanya.
Keterlibatan puluhan media diharapkan membuat informasi mengenai DBHCHT dapat diterima masyarakat secara lebih luas, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap pemanfaatan dana bagi hasil cukai tersebut.
Di sisi lain, Diskominfo Pamekasan juga memiliki peran dalam memastikan masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan dan informasi publik melalui jalur resmi. Salah satunya melalui SP4N-LAPOR!, yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan maupun pertanyaan terkait pelayanan publik untuk kemudian diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan.
Diskominfo Pamekasan bertugas mendistribusikan laporan yang masuk kepada OPD terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara untuk permintaan data dan informasi publik, masyarakat dapat memanfaatkan mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Diskominfo maupun OPD yang memiliki data tersebut.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi pelayanan publik sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, meminta informasi, dan ikut mengawasi pelaksanaan program pemerintah. (Anisa/ag)
Karimata Media Dinamika Madura