KARIMATA MEDIA, PAMEKASAN – Pemandangan kurang enak dipandang di depan Terminal Ronggosukowati Pamekasan sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Taman dan papan nama terminal sudah lama rusak, termasuk hiasan pintu masuk yang rusak hanya ditumpuk dipinggir jalan.
Kondisi ini diduga karena kurangnya perhatian Pemerintah terhadap pengelolaan Terminal. Padahal saat ini pengelolaan Terminal Ronggosukowati tidak lagi ditangani Dishub Pamekasan tapi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Tidak hanya terkait pemeliharaan lahan terminal yang dikelola Pemprov Jatim, termasuk pengelolaan parkir juga sudah dikelola pihak ketiga. Kontrol dari pendapatan parkir tersebut sulit diketahui publik.
Aminullah pengemudi mobil asal Pamekasan yang akan masuk mengantar calon penumpang diminta membayar karcis parkir Rp.3000,-
“Ya gak apa-apa bayar karcis mobil pribadi mas, meski sebentar, tapi di karcis parkir tak ada nomer seri dan tanggal berlakunya, Ini rawan korup, semoga berpengaruh pada pemeliharaan terminal lebih baik,” Kata Amin kepada Jurnalis Karimata Media.
Sementara M. Rasul Petugas Dishub Pemprov Jawa Timur saat dihubungi Karimata Media membenarkan hal tersebut. Menurutnya pengelolaan dan pembenahan terminal kewenangan penuh Pemprov Jatim, termasuk pengelolaan parkir.
Rasul menjelaskan, semenjak diambil alih Pemprov pengelolaan lahan parkir memang dikelola pihak ke tiga, termasuk cetak karcis serta kebijakan yang lain juga pihak ke-tiga yang mengaturnya.
“Kami cuma retribusi bus aja mas, itupun pembayaran non tunai, Uji cobanya bulan 1 (Januari) tahun kemarin 2026, dan untuk resminya TOS (Terminal On System) berbayar mulai Februari . Itupun 3 terminal di wilayah Madura hanya Pamekasan dan Bangkalan yang menerapkan TOS,” papar Rasul.
Ditanya terkait soal parkir, Rasul bilang, pihaknya sudah tidak lagi mengurus tentang parkir di terminal Ronggosukowati, karena pihak ke-3 juga sudah sewa lahan di Terminal.
“Untuk pengelolaan lahan parkir memang ada yang mengelola pihak ke tiga, jadi kami tidak ikut-ikut masalah parkir. Pihak ketiga sewa lahan parkir di terminal, dan untuk bus yang masuk terminal dapat bantuan dari bank Jatim yaitu TOS (Terminal On System), dimana sistem pembayarannya non tunai harus pake kartu e toll atau pembayaran Qris dimana barcodenya sudah ada di TOS tersebut,” tuturnya.
Rasul menambahkan, Tarif untuk TOS hanya untuk bus yang masuk, sehingga mobil pribadi di larang. Di aplikasi TOS itu sytemnya otomatis membaca tarif yaitu;
- Microlet/ elf mini Rp.1000,-
- Bus sedang, Rp. 2000,-
- Bus besar Rp.3000,-
Termasuk mobil pribadi juga menjadi kewenangan pihak ke tiga. Namun Rosul tidak menyebutkan dengan jelas, siapa pihak ketiga tersebut. (Hendra/Ns)
Karimata Media Dinamika Madura