KARIMATAMEDIA, SAMPANG – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil diungkap jajaran kepolisian setelah satu unit sepeda motor milik warga Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan.
AKP Eko Puji Waluyo, Kasi Humas Polres Sampang mengatakan korban diketahui bernama Mohammad Hasan, warga setempat. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Motor Honda Beat tahun 2014 milik korban raib saat diparkir di dalam rumah dengan kondisi pintu tidak terkunci dan kunci kendaraan masih menempel.
“Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka. MZ sebagai pelaku utama yang juga merupakan kakak ipar korban, sementara dua lainnya berinisial MM dan MS berperan sebagai penadah,’’ ujarnya.
Pelaku MZ diketahui masuk ke dalam rumah korban dengan memanfaatkan kondisi pintu yang tidak terkunci. Ia kemudian mengambil sepeda motor Honda Beat 108 cc warna putih strip merah dengan nomor polisi L 4721 ZL dengan kunci yang menempel.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Hingga akhirnya, MZ berhasil ditangkap pada Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya di Kecamatan Pangarengan.
“Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua penadah, yakni MM dan MS, pada Sabtu (02/05/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Surabaya. Keduanya selanjutnya dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,’’ jelasnya.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara MM dan MS dijerat Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Hasil pengembangan juga mengungkap bahwa pelaku MZ diduga telah melakukan serangkaian tindak kriminal di 12 tempat kejadian perkara di wilayah Sampang, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pembobolan rumah, pencurian sapi, hingga penipuan dan pencurian barang lainnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut, khususnya terkait peran penadah serta kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. (Melli/Bam)
Karimata Media Dinamika Madura