Saudi Rahman Kepala BKPSDM Pamekasan (Foto - ist - Karimata Media )

BKPSDM Pamekasan Tegaskan: Libur Hari Raya, ASN Wajib Tetap Layani Masyarakat

KARIMATA MEDIA, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan jadwal kerja ASN tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pemerintah, libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 jatuh pada Rabu, 18 Maret 2026, sedangkan cuti bersama Nyepi pada Kamis, 19 Maret 2026. Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026, dengan cuti bersama Idul Fitri berlangsung pada Senin hingga Selasa, 23–24 Maret 2026.

Baca Juga:  Pastikan Stok Beras Aman Selama Ramadan, Kapolres Sumenep Langsung Cek Gudang Bulog

“Penyesuaian ini dilakukan agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan, meskipun ada libur nasional dan cuti bersama,” ujar Saudi Rahman saat on air di program Dinamika Madura Radio Karimata, Kamis (12/03/2026).

Ia menjelaskan, selama masa tersebut sebagian ASN dapat menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO) maupun dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) sesuai pengaturan masing-masing perangkat daerah.

“Bagi ASN yang bertugas dari rumah, statusnya tetap bekerja. Handphone harus selalu aktif agar sewaktu-waktu jika dibutuhkan bisa langsung merespons,” katanya.

Baca Juga:  Revitalisasi Taman Gladak Anyar, Buka Peluang PAD dan Pusat Aktivitas Warga

Sementara bagi ASN yang tetap bekerja di kantor, Saudi Rahman menegaskan pelaksanaan tugas harus tetap dipertanggungjawabkan dan tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Di kantor tetap harus dipertanggungjawabkan, jangan sampai mengurangi standar pelayanan yang ada, terutama bagi mereka yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, seluruh perangkat daerah juga diminta menyampaikan data ASN yang menjalankan penyesuaian tugas kepada BKPSDM sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. (Sukri/Ans)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *