KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi, perdebatan soal waktu imsak kembali mengemuka. Banyak masyarakat masih menganggap imsak sebagai batas dimulainya puasa, padahal secara syar’i, awal puasa adalah saat terbit fajar ṣādiq atau masuk waktu Subuh.
Guru Besar Ilmu Falak UIN Madura Achmad Mulyadi menegaskan, imsak bukanlah batas normatif puasa sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 187. Menurutnya, imsak hanyalah bentuk kehati-hatian (iḥtiyāṭ) yang biasanya ditetapkan sekitar 10 menit sebelum Subuh.
“Secara epistemologis, awal puasa adalah terbit fajar ṣādiq. Imsak merupakan produk ijtihad falak untuk menghindari keraguan, bukan batas hukum dimulainya puasa,” jelasnya.
Ia menerangkan, jadwal imsakiyah sendiri merupakan tabel waktu ibadah selama Ramadan yang memuat waktu imsak, Subuh, Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya. Penyusunannya berbasis ilmu falak atau astronomi, dengan memperhitungkan lintang, bujur, ketinggian tempat, hingga sudut depresi matahari saat fajar.
Di Indonesia, jadwal resmi biasanya dirilis oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah. Perbedaan metode hisab, terutama terkait sudut fajar seperti -18° atau -20°, dapat memunculkan selisih waktu beberapa menit.
“Perbedaan dua derajat saja dalam parameter sudut fajar bisa menghasilkan selisih enam sampai sepuluh menit, tergantung lokasi dan musim. Ini wilayah ijtihad teknis-astronomis, bukan perbedaan dalam substansi syariat,” ujarnya.
Selain perbedaan metode, faktor geografis juga berpengaruh besar. Indonesia yang membentang dari WIB hingga WIT memiliki perbedaan waktu matahari lokal. Bahkan dalam satu kabupaten, selisih bujur bisa menyebabkan perbedaan tiga hingga lima menit.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menyalin jadwal dari daerah lain. “Satu derajat bujur setara kurang lebih empat menit waktu. Jadi penggunaan jadwal harus sesuai koordinat domisili,” tegasnya.
Masalah lain yang kerap terjadi adalah ketidaksinkronan jam masjid dengan waktu resmi. Selisih satu hingga tiga menit sering dianggap sepele, padahal dalam konteks ibadah puasa dan salat, hal itu signifikan. Karena itu, ia mendorong kalibrasi dan sinkronisasi berkala dengan standar waktu resmi.
Mulyadi juga menyoroti polemik tahunan antara kelompok yang menganggap imsak sebagai bid’ah dan pihak yang melihatnya sebagai bentuk kehati-hatian. Ia menegaskan, Subuh tetap menjadi batas hukum (ḥadd syar’i) dimulainya puasa, sedangkan imsak hanyalah buffer administratif agar umat tidak terlambat menghentikan makan.
“Sahur boleh dilakukan sampai benar-benar masuk waktu Subuh. Imsak bukan pengganti Subuh,” tandasnya.
Ia mengimbau masyarakat bersikap bijak dalam menggunakan jadwal imsakiyah, yakni dengan merujuk pada lembaga terpercaya, tidak memperdebatkan selisih kecil secara berlebihan, memastikan kesesuaian lokasi, dan mengambil sikap kehati-hatian jika ragu.
Dengan pemahaman yang tepat, jadwal imsakiyah semestinya menjadi panduan ilmiah yang membantu ketepatan ibadah, bukan sumber perdebatan yang berulang setiap Ramadan. (Fauzi/Suk)
Karimata Media Dinamika Madura