Foto: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman. (Doc-Karimata)

Larangan Live Streaming Bagi ASN di Jam Kerja, Pj Sekda Pamekasan Beri Penjelasan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Sebuah gambar berisi surat edaran larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan melakukan live streaming pada jam kerja beredar luas di masyarakat.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu serta paruh waktu, dilarang melakukan live streaming melalui TikTok, YouTube, Facebook, maupun aplikasi live streaming lainnya saat jam kerja.

Baca Juga:  Hanya Bermodal Printer, Sindikat Uang Palsu di Manding Berakhir di Tangan Polisi

Menindaklanjuti beredarnya informasi tersebut, Karimata Media berupaya melakukan konfirmasi kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Taufikurrachman, guna memastikan kebenaran dan dasar kebijakan yang dimaksud dalam edaran tersebut.

Pj Sekda Kabupaten Pamekasan, Taufikurrachman, membenarkan adanya imbauan tersebut. Ia menjelaskan bahwa larangan live streaming bagi ASN pada jam kerja merupakan bagian dari imbauan Bupati Pamekasan yang tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Bupati.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Perkuat Branding Daerah, Dorong Citra dan Daya Saing Lokal ke Tingkat Global

“Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Yang disampaikan di atas itu bagian dari imbauan Bupati kepada pimpinan OPD dan ASN yang tertuang di Surat Edaran Bupati,” jelas Taufikurrachman.

Ia menegaskan, imbauan tersebut bertujuan untuk menjaga profesionalitas ASN agar tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik selama jam kerja berlangsung. (Bam/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *