Surat Edaran Larangan Live Streaming ASN Beredar, Pemkab Pamekasan Belum Beri Penjelasan Resmi

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Sebuah gambar berisi surat edaran larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan beredar luas. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK penuh dan paruh waktu, dilarang melakukan live streaming melalui TikTok, YouTube, Facebook, atau aplikasi lain pada jam kerja.

Menindaklanjuti beredarnya informasi tersebut, tim Karimata Media berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan, Taufikurrachman, guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga:  Nelayan Masalembu Temukan Drum Berisi 35 Kg Diduga Sabu di Laut, Polisi Amankan Barang Bukti

Namun hingga berita ini di muat, Sekda Kabupaten Pamekasan belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim Karimata Media.

Selain itu, tim Karimata Media juga menghubungi Saudi Rahman selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Pamekasan untuk meminta keterangan terkait kebijakan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Saudi Rahman menyampaikan bahwa klarifikasi terkait surat edaran tersebut sebaiknya langsung kepada Sekretaris Daerah.

Baca Juga:  Truk Parkir Diseruduk, Warung dan Rumah Warga Blega Rusak Parah

“Mohon maaf, konfirmasi langsung pak Sekda ya,” ujar Saudi Rahman saat dihubungi Karimata Media.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengenai detail aturan, sanksi, maupun waktu pemberlakuan larangan live streaming bagi ASN sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang beredar tersebut. (Ainul/Lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *