KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Keberadaan mobil roda empat jenis Suzuki Ertiga yang sempat terparkir cukup lama di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pamekasan akhirnya terungkap. Kepolisian memastikan kendaraan tersebut memiliki pemilik sah dan telah diamankan sesuai prosedur.
Kapolsek Pademawu IPTU Sutikno menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari Radio Karimata terkait adanya mobil roda empat yang terparkir di halaman Pemda lama. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Pademawu langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penelusuran.
“Setelah kami datangi lokasi dan dilakukan klarifikasi, diketahui pemilik kendaraan atas nama Hilal Syamlan, usia 36 tahun, alamat Jalan Trunojoyo Kabupaten Sampang, dengan alamat kontrakan di Jalan Jokotole Gang 6, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan,” ujar IPTU Sutikno.
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan pemilik, mobil Suzuki Ertiga warna silver tersebut diparkir sejak Jumat, 9 Januari 2026. Kendaraan sengaja dititipkan kepada petugas piket Satpol PP karena pemilik harus pergi ke Surabaya untuk keperluan keluarga.
“Pemilik kendaraan meninggalkan mobil dalam kondisi aman dan hari ini, Kamis 15 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan datang untuk mengambil mobil miliknya,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak DPUPR Pamekasan melalui Kasubbag Keuangan dan Aset, Ibu Riski, sempat melaporkan kepada gatekeeper Karimata Media terkait adanya kendaraan roda empat yang terparkir hampir satu minggu di area parkir roda dua DPUPR tanpa diketahui pemiliknya. Setelah dilakukan pengecekan CCTV dan penelusuran internal, informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Radio Karimata dan diteruskan ke pihak kepolisian. (Bam/Lum)
Karimata Media Dinamika Madura