Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Kurir Sabu 199 Gram Asal Sampang di Pelabuhan Pasongsongan

KARIMATA.NET,SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengungkap peredaran narkotika lintas kabupaten. Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, ditangkap saat membawa sabu seberat ±201 gram di area pelabuhan Pasongsongan, Jumat (1/8/2025).

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H dalam keterangan tertulisnya bilang, penangkapan dilakukan di sebuah gardu pelabuhan. Saat digeledah, petugas menemukan dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dalam kardus bertuliskan Nga’-Anga’ ayam crispy rempah. Selain itu, barang bukti lain berupa handphone, kresek, tisu, dan sepeda motor juga turut diamankan.

“Total sabu yang disita seberat ±199,42 gram bersih. Pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya,” ungkapnya, Sabtu (02/8/2025).

Ia menegaskan, penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Sumenep dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegasnya.

Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan. Petugas juga melakukan pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik, dan gelar perkara untuk penuntasan kasus.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Ziyad/Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *