KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Polres Pamekasan telah memanggil dan memeriksa terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi di Pamekasan, Rabu (2/7/2025). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami laporan yang sebelumnya telah masuk ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor telah dimulai.
“Jika memang mengarah tindak pidana, maka pelaku kita amankan dan saat ini sementara kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk tindakan hukum selanjutnya,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa terlapor yang diperiksa adalah suami dari perempuan inisial AR alias AY, warga Jalan Teja, Desa Laden, Pamekasan yang juga sempat disebut dalam laporan.
“Sang suami yang dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau nanti dari hasil pemeriksaan terbukti istri juga ikut terlibat dalam tindak pidana, maka juga akan kita amankan,” tambahnya.
Menurutnya, proses pemeriksaan akan terus berjalan untuk memperjelas perkara ini. Polisi akan memadukan keterangan antara pelapor dan terlapor dalam gelar perkara lanjutan.
“Yang jelas, pelapor ini sudah diperiksa lebih dulu, dan insyaallah akan ada pemeriksaan lanjutan untuk pengembangan perkara ini,” pungkasnya. (Ayu/Faz)