KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Dua orang terduga pelaku penganiayaan berhasil diamankan anggota Polsek Larangan, Pamekasan, pada Senin sore (9/6/2025). Mereka adalah AR (50) dan AW (21), warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VI/2025/SPKT/POLSEK LARANGAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, yang dilaporkan pada hari yang sama.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari cekcok antara korban berinisial MSR (33) dengan AR di rumah korban sekitar pukul 16.30 WIB.
“AR memukul korban menggunakan kepalan tangan mengenai wajah korban satu kali hingga bergumul. Warga yang mengetahui kejadian itu segera melerai,” jelas AKP Sri Sugiarto, Selasa (10/6/2025).
Korban yang mengalami luka sempat dirawat di Puskesmas Larangan. Namun situasi semakin memburuk saat AW datang ke lokasi dan langsung memukul korban dengan balok kayu berukuran 3×5 cm, panjang sekitar 60 cm.
“AW memukul bagian belakang kepala korban hingga korban jatuh pingsan, namun tetap melanjutkan pemukulan walaupun sudah dilerai. Pukulan mengenai bahu kanan dan kaki korban, menyebabkan luka robek, memar, dan lecet di beberapa bagian tubuhnya,” imbuh Sri.
Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di rumah tahanan Polres Pamekasan bersama barang bukti, antara lain sebatang balok kayu dan satu helai kaos lengan pendek warna biru.
Perkara ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan untuk penyelidikan lebih lanjut. Motif penganiayaan masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. (Ziyad/Ans)
Karimata Media Dinamika Madura