Kusairi, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan. (Dok-Karimata.net)

Regulasi Belum Turun, Puluhan Desa di Pamekasan Gagal Pilkades Tahun Ini!

KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tidak akan digelar pada tahun 2025. 

Keputusan ini diambil lantaran belum adanya kejelasan regulasi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.

Kusairi, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait teknis pelaksanaan Pilkades dan Pengganti Antar Waktu (PAW).

“Ada 20 desa di Pamekasan yang seharusnya melaksanakan Pilkades. Namun, karena belum ada aturan yang mengatur pelaksanaannya, maka Pilkades serentak belum bisa dilakukan,” ujar Kusairi kepada Jurnalis Karimata, Senin (21/04/2025).

Ia menambahkan, sesuai dengan regulasi baru yang berlaku sejak tahun 2024, pelaksanaan Pilkades maupun PAW harus menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Artinya, bila aturan belum diturunkan, maka pelaksanaan Pilkades otomatis tertunda hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

“Sesuai aturan yang baru, pelaksanaan Pilkades dan PAW menunggu arahan dari pusat. Kalau aturannya belum turun, pelaksanaannya ditunda. Kami masih menunggu kabar pasti dari pemerintah,” jelasnya.

Meski demikian, Kusairi berharap agar Peraturan Pemerintah terkait Pilkades segera diterbitkan sehingga tidak menghambat proses demokrasi di tingkat desa.

“Kami berharap PP-nya segera keluar. Supaya kami bisa segera menyiapkan dan melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Pamekasan dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Dengan ditundanya Pilkades Serentak tahun depan, sejumlah desa yang mengalami kekosongan kepala desa akan tetap dijabat oleh penjabat (Pj) Kepala Desa hingga ada kepastian regulasi yang membolehkan pelaksanaan pemilihan kembali. (Ziyad/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *