Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra (Ist-Karimata Media)

Pemkab Sumenep Dorong Pemutakhiran Data Kependudukan, Status Perkawinan hingga Aktivasi IKD Jadi Perhatian

KARIMATAMEDIA, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep mendorong seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk segera memutakhirkan data kependudukan serta mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data administrasi, mendukung pembangunan daerah, dan memastikan ketepatan sasaran perlindungan sosial.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, hingga kepala desa dan lurah untuk aktif menyosialisasikan serta memfasilitasi pembaruan data kependudukan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 38 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik. Upaya itu juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas data kependudukan, mendukung Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta memperkuat ketepatan sasaran perlindungan sosial.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Perketat Pengamanan Nataru di Gereja dan Titik Rawan Kamtibmas

“Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 38 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik dan untuk meningkatkan kualitas sekaligus kemutakhiran data kependudukan,” jelas Agus.

Ada tiga hal yang menjadi perhatian dalam pemutakhiran tersebut. Pertama, pembaruan data pendidikan dalam Kartu Keluarga (KK) agar sesuai dengan jenjang pendidikan terakhir yang telah ditempuh. Data ini diperlukan sebagai dasar perencanaan pembangunan, khususnya dalam meningkatkan IPM pada dimensi pendidikan.

Kedua, pembaruan status perkawinan dari “Kawin Belum Tercatat” menjadi “Kawin Tercatat” bagi masyarakat yang telah memiliki buku nikah, akta perkawinan, atau dokumen perkawinan sah lainnya.

Ketiga, aktivasi IKD untuk mempermudah akses terhadap layanan administrasi kependudukan dan pelayanan publik, termasuk layanan perlindungan sosial serta bantuan sosial.

Baca Juga:  Panen Raya, Serapan Beras Lokal Bulog Madura Mencapai 200 Ton

Agus menegaskan, seluruh perangkat daerah dan pemerintah di tingkat kecamatan maupun desa harus berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pembaruan data tersebut.

“Jadi diharapkan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa/lurah agar melakukan sosialisasi dan edukasi secara aktif kepada seluruh ASN dan masyarakat mengenai pentingnya pemutakhiran data kependudukan dan aktivasi IKD,” tegasnya.

Agus juga meminta ASN menjadi contoh dalam melakukan pembaruan data kependudukan di lingkungan kerja masing-masing. Sementara itu, kecamatan dan desa/kelurahan diminta mengidentifikasi warga yang datanya belum mutakhir, kemudian mendorong mereka untuk segera memperbarui dan melengkapi dokumen sesuai kondisi sebenarnya. (Lumi/Fz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *