Komitmen Berantas Narkoba, Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pengedar Sabu

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial S (39), warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, diamankan petugas saat berada di sebuah warung makan di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, terduga pelaku diamankan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima petugas.

“Benar, petugas telah mengamankan seorang pria berinisial S yang berstatus sebagai terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Yang bersangkutan diamankan di dalam sebuah warung makan di kawasan Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama, Sabtu (30/5/2026).

Baca Juga:  Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Diwarnai Aksi Demo BEM SU

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,02 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di saku depan sebelah kiri celana yang dikenakan terduga pelaku.

“Dari tangan terduga pelaku, anggota di lapangan berhasil menyita satu poket plastik klip berisikan serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,02 gram,” jelasnya.

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu buah korek api dan satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar yang menyimpan barang haram tersebut untuk diserahkan kepada pemesan. Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pamekasan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  BMKG: Gempa 5,0 SR di Selatan Madura Akibat Aktivitas Sesar Aktif

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.

​”Saat ini pihak penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan tengah melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaksanaan tes urine, uji laboratorium forensik di Surabaya terhadap barang bukti, hingga melakukan pengembangan kasus guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pamekasan,” pungkasnya. (sol/ayg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *