Modus Paket Umrah Murah, Wanita Asal Sidoarjo Pelaku Penipuan Rp319 Juta Ditangkap Polres Pamekasan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok jasa travel umrah yang merugikan belasan calon jemaah dengan total kerugian mencapai Rp319 juta. Seorang wanita berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Setiya Cahyaningrum (31), warga Kecamatan Waru, Pamekasan, pada Maret 2026 lalu. Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat melakukan penipuan terhadap 17 jemaah umrah.

“Benar, Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang tersangka berinisial SKN terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan biaya umrah. Total kerugian korban mencapai Rp319.000.000,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama, Selasa (26/5/2026).

IPDA Yoni menjelaskan, kasus bermula saat tersangka menawarkan paket perjalanan ibadah umrah dengan harga murah yakni Rp18,5 juta per orang. Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian mendaftarkan sekaligus melunasi biaya keberangkatan untuk 17 jemaah.

Baca Juga:  Waspadai Narkoba dan Perundungan, Kapolsek Blusukan Ke SMP di Pademawu.

“Jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada 7 Februari 2026 tersebut kemudian batal secara sepihak. Sehari sebelumnya, tepatnya 6 Februari 2026, korban melakukan konfirmasi keberangkatan, namun tersangka berdalih visa jemaah belum terbit,” jelasnya.

Korban kemudian meminta pengembalian dana secara penuh (refund) dan memberikan tenggat waktu 3×24 jam. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, uang tidak dikembalikan dan tersangka justru menghilang, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan intensif serta melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka. Namun, SKN tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Mengetahui tersangka mencoba melarikan diri, tim melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB,” lanjut IPDA Yoni.

Baca Juga:  Jalan Raya Pasar Pao Pademawu Ditutup untuk Hajatan, Polisi Siapkan Jalur Pengalihan

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan. Polisi juga mendalami motif pelaku yang diduga mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.

“Kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 lembar rekening koran bukti transfer dari korban ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama tersangka, serta 4 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran perjalanan umrah dengan harga tidak wajar dan selalu memastikan legalitas biro perjalanan sebelum melakukan pembayaran. (Bam/Lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *