KARIMATA MEDIA, PAMEKASAN – Sejak dibuka pada Selasa (03/3/2026), Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disediakan Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Kabupaten Pamekasan hingga Selasa (10/3/2026) belum menerima aduan dari pekerja terkait permasalahan THR.
Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ahmad Sjaifudin, mengatakan hingga saat ini belum ada laporan ataupun pengaduan yang masuk dari pekerja mengenai keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.
“Sejak posko pengaduan THR dibuka pada 3 Maret hingga hari ini, 10 Maret, belum ada aduan yang masuk ke kami,” kata Sjaifudin kepada Jurnalis Karimata Media, Selasa (10/03/2026)
Meski demikian, pihaknya tetap membuka layanan pengaduan tersebut bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri. Posko pengaduan disiapkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk memastikan hak pekerja dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sjaifudin juga mengimbau para pengusaha di Kabupaten Pamekasan agar membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu sesuai aturan pemerintah, sehingga tidak menimbulkan persoalan ketenagakerjaan.
“Kalau ada pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, silakan melapor ke posko pengaduan yang sudah kami sediakan,” pungkasnya. (Sukri/Mel)
Karimata Media Dinamika Madura