ilustrasi

Pemkab Pamekasan Resmi Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Disiplin Tetap Ditekankan

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan. Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Presiden serta regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur jam kerja ASN khusus Ramadan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Presiden Republik Indonesia, Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta keputusan bersama tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN-RB, dan Kementerian Agama.

“Jam kerja ASN selama Ramadan sudah kami edarkan ke seluruh perangkat daerah, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat,” ujar Kepala BKPSDM Pamekasan.

Ia merinci, bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam masuk dimulai pukul 08.00 WIB. Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.00 WIB, sementara pada hari Jumat hingga pukul 15.30 WIB, untuk waktu istirahat yakni 12.00 – 12.30 WIB.

Baca Juga:  Madura United Amankan Tiga Poin, Persija Ditumbangkan 1-0 di Gelora Bangkalan

“Bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, jam kerja pada hari Senin sampai Kamis serta Sabtu dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja juga dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00–12.30 WIB, sedangkan hari Jumat pukul 11.30–12.30 WIB,” terangnya saat On Air di Dinamika Madura.

Terkait jam kerja guru, ia menegaskan terdapat surat edaran tersendiri dari Dinas Pendidikan.

Baca Juga:  Mobil Terbakar di Depan Masjid Jamik Sumenep, Dua Korban Kritis

Soal disiplin ASN, ia menegaskan bahwa aturan tetap mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tidak ada toleransi pelanggaran jam kerja dengan alasan puasa.

“Bulan Ramadan tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan disiplin, kualitas pelayanan, maupun target kinerja. ASN tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Terkait evaluasi pelanggaran disiplin selama Ramadan, pihaknya mengaku belum menerima data untuk pekan pertama. Namun, evaluasi rutin tetap dilakukan secara mingguan dan bulanan.

Ia juga menyebutkan jumlah ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan saat ini sekitar 11.000 orang.

“Kurang lebih totalnya sekitar 11.000 ASN termasuk paruh waktu,” pungkasnya. (Ag/Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *