KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN — Perawat PPPK RSD Mohammad Noer, AZ, dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari penjara setelah majelis hakim PN Pamekasan memutus perkara 184/Pid.B/2025/PN Pmk pada Senin, 17 November 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut, “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.” AZ juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan ikut memperkuat dakwaan, mulai dua buku nikah, flashdisk berisi 16 rekaman CCTV, tisu berbekas sperma yang dirampas untuk dimusnahkan, hingga berita acara pemeriksaan medis. Seluruh bukti menunjukkan tindakan asusila itu terjadi di ruang Poli Anak.
Setelah putusan dibacakan, muncul berbagai keterangan dari sejumlah pihak.
Narasumber berinisial AS mengatakan, “Banyak yang menduga sebelumnya, tapi kepastian baru terlihat setelah putusan pengadilan.”
Ia juga menambahkan, “Informasinya, ini bukan kejadian pertama. Sudah beberapa kali, dan korbannya tenaga magang.” AS bahkan menyebut adanya dugaan perlindungan internal, “Dia berani karena informasinya ada orang dalam yang membekingi.”
Direktur RSD Mohammad Noer, Nono Ifantono, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan langkah penanganan internal.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu di bulan Juli 2025,” ujarnya. Ia menambahkan, sehari setelah kejadian, kedua pihak langsung disidang Komite Keperawatan.
“Hari itu juga dibuatkan berita acara. Laporannya masuk ke saya pada hari Senin,” katanya.
Menurut Nono, sanksi operasional langsung dijatuhkan kepada AZ.
“Saya putuskan yang laki-laki tidak boleh masuk rumah sakit untuk bekerja mulai hari itu. Secara operasional dihentikan,” tegasnya.
Sementara tenaga kesehatan perempuan berstatus PTT diberhentikan hari itu juga. Ia menekankan bahwa proses pemecatan AZ sepenuhnya menjadi kewenangan BKD Provinsi.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik karena berlangsung di ruang pelayanan anak dan dinilai mencoreng profesionalitas tenaga kesehatan. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut Pemerintah Provinsi terkait status kepegawaian AZ serta perbaikan sistem pengawasan di lingkungan rumah sakit. (Ziyad/Ain)
Karimata Media Dinamika Madura