Pengawasan Industri Tembakau Diperketat, 25 Mesin Rokok Resmi Teregistrasi

KARIMATAMEDIA, PAMEKASAN — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur melaksanakan pemasangan plakat hasil registrasi mesin di sejumlah pabrik rokok pada Senin–Selasa, 8–9 Desember 2025.

Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan industri tembakau sekaligus memastikan seluruh pabrik mematuhi ketentuan registrasi mesin produksi.

Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan, Khoirul Komar, mengatakan pendampingan rutin dilakukan setiap tahun untuk memastikan seluruh pabrik rokok di Pamekasan terdata dan memenuhi persyaratan.

Baca Juga:  Safari Rahmat Ramadhan: Program Donor Darah UDD PMI Pamekasan Menuai Dukungan Luar Biasa

“Kami selalu melakukan pendampingan setiap tahunnya agar pabrik rokok di Pamekasan teregistrasi. Hal ini penting untuk kepatuhan dan pengawasan,” ujarnya.

Dalam dua hari pelaksanaan, tim Disperindag Jatim melakukan pemasangan plakat di 11 pabrik rokok dengan total 25 mesin yang berhasil teregistrasi.

Baca Juga:  Pasca Peresmian SGMRP, Madura United Harap Tarif Retribusi Stadion Diturunkan

“Pabrik yang belum teregistrasi kami minta bersabar. Kami berharap tahun depan ada penambahan kuota khusus untuk Pamekasan agar seluruh pabrik bisa masuk dalam proses registrasi,” imbuhnya.

Disperindag Pamekasan berkomitmen terus mengawal proses pendataan dan registrasi industri tembakau sebagai salah satu sektor strategis di daerah. (Ziyad/Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *