KARIMATAMEDIA,PAMEKASAN – Polemik antara pemilik warung nasi Barokah, Syaiful Bahri, dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencuat ke publik.
Warung sederhana yang berdiri di Jl Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan itu, kini terancam dibongkar setelah pemiliknya menerima surat somasi dari pihak KAI.
Kuasa hukum pemilik warung, H. Abd. Gafur, menjelaskan bahwa kliennya telah menempati lahan tersebut secara sah sejak tahun 2004. Lahan itu disewa dari PT KAI dengan nilai Rp 1,2 juta per tahun, dan kontrak diperpanjang setiap lima tahun sekali.
“Sejak 2004, klien kami selalu memperpanjang sewa secara resmi. Namun saat akan memperpanjang kembali menjelang habis masa sewa pada 31 Juli 2024, justru dipersulit. Sudah enam kali kami datang ke kantor PT KAI, tapi tak ada tanggapan,” ujar H. Abd. Gafur, Sabtu (25/10/2025).
Situasi semakin rumit setelah pada tahun 2022, lahan yang ditempati Syaiful dikabarkan dibeli oleh H. Mansur melalui lelang salah satu bank milik negara. Pembelian itu diduga terkait dengan piutang dari seseorang bernama Pak Iwan kepada pihak bank. Sejak itulah, menurut Gafur, H. Mansur mulai berupaya mengusir Syaiful Bahri dari lokasi warungnya.
“Setiap dua minggu sekali ada oknum PJKA datang ke warung, menekan agar Pak Syaiful pindah. Awalnya disuruh pindah ke utara, tapi pemilik tanah di sana menolak. Lalu disuruh ke selatan, juga tidak diizinkan oleh pemilik lahan, Pak Wahdin,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Gafur, pemilik warung Syaiful sudah enam kali mendatangi kantor PJKA Kamal bersama dirinya untuk mencari solusi. Di sana, mereka sempat diminta melakukan pembayaran kontrak baru senilai Rp 2 juta per tahun, atau Rp 10 juta untuk lima tahun, namun ternyata kontrak itu bukan untuk lokasi yang sekarang, melainkan untuk lokasi relokasi di selatan.
Masalah ini semakin memanas, setelah pada 17 Oktober 2025, Syaiful menerima surat peringatan resmi dari Manajer Komersialisasi Non Angkutan Madura, PT KAI Daop 8 Surabaya, Sugeng Cahyadi. Dalam surat itu, Syaiful diminta mengosongkan dan membongkar warungnya paling lambat tujuh hari sejak surat diterbitkan.
Jika tidak diindahkan, pihak KAI akan melakukan penertiban secara langsung, dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang milik Syaiful.
“Kami menilai langkah itu tidak adil. Klien kami tidak pernah melanggar perjanjian sewa. Pelanggaran baru terjadi jika warung itu disewakan kepada pihak lain, dan itu tidak pernah dilakukan,” tegasnya.
Abd. Gafur menilai kebijakan yang diambil PT KAI bertentangan dengan semangat pemerintah dalam melindungi rakyat kecil. Ia pun meminta agar pemerintah pusat turun tangan memberikan keadilan.
“Kami mohon keadilan. Rakyat kecil jangan ditindas. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, negara harus hadir membela rakyat kecil,” harapnya.
Menurut Gafur, pihaknya telah mengirim surat pengaduan ke Presiden, Kapolri, Komnas HAM, dan KPK. Dari sekian lembaga tersebut, Komnas HAM sudah memberikan tanggapan, dan meminta PT KAI Daop 8 Surabaya memberikan klarifikasi atas dugaan intimidasi terhadap Syaiful Bahri.
Dalam kesempatan itu, Syaiful Bahri dan kuasa hukumnya menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak terkait:
- Warung Nasi Barokah tetap berada di lokasi saat ini, tanpa pemindahan.
- Pencabutan tindakan sepihak yang dilakukan oleh H. Mansur, termasuk pelepasan galvalum yang telah dipasang di sekitar lokasi.
- Kemudahan dalam proses perpanjangan kontrak sewa sesuai ketentuan yang berlaku.
Syaiful Bahri pemilik warung berharap agar segera mendapatkan solusi.
“Saya hanya ingin mencari nafkah dengan tenang. Tolong PT KAI jangan bongkar warung saya. Saya minta diberi kemudahan untuk memperpanjang kontrak, karena dari warung ini saya menghidupi keluarga,” tutupnya. (Ziyad/sl)
Karimata Media Dinamika Madura