Sidang PHPU Pamekasan: Dugaan Suara Warga Meninggal dan Merantau Jadi Sorotan

KARIMATA.NET, JAKARTA – Persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan tahun 2024 menjadi sorotan setelah munculnya dalil mengenai penggunaan suara warga yang telah meninggal dunia dan merantau dalam pemilihan.

Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengangkat banyak pertanyaan mengenai integritas pemilu.

Panel 2 MK, yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur, mendengar keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi. Salah satu saksi, Mohammad Saleh Rekso, mengungkapkan bahwa ia memiliki bukti kuat terkait dugaan pemilih yang sudah meninggal dan warga yang merantau namun tetap tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Yang terjadi, yang meninggal bisa mencoblos meskipun sudah mati. Yang ke Malaysia sekitar 25 orang ini bisa mencoblos, tapi diwakili mungkin pak, ada beberapa nama seperti Abdullah dan Halimah masih terdaftar sebagai pemilih meski mereka telah meninggal,” tegasnya.

Saksi lainnya, Hairul Hakim, juga menegaskan hal serupa dengan menyebutkan enam nama warga yang sama sekali tidak bisa memilih, namun tetap tercatat dalam DPT.

“Di antaranya Jumaidah sama Lukad,” ujarnya saat diminta memberikan detail lebih lanjut.

Tak hanya itu, Saleh juga menuding bahwa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) bersikap tidak netral dan berpihak kepada pasangan calon tertentu.

“Panwasnya sama pihak memihak, menandakan adanya dugaan kolusi antara panitia pemilu dan calon tertentu,” ujarnya.

Dalam sidang ini, ahli yang dihadirkan, Moh. Saleh, mengungkapkan keprihatinannya mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ia menegaskan,

“Saya meyakini bahwa tidak bisa penyelenggara pilkada hanya melihat ijazah terakhir tanpa mengkonfirmasi keabsahan ijazah sebelumnya, merujuk pada dugaan ketidaksesuaian dalam verifikasi ijazah calon,” tambahnya.

Sementara itu, pihak terkait, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto, menghadirkan Charles Simabura sebagai ahli yang mengingatkan bahwa Mahkamah sebelumnya sering kali mengabaikan dalil tanpa bukti signifikan terhadap hasil pemilihan.

“Mahkamah sering kali mengabaikan dalil-dalil yang tidak dapat dibuktikan secara signifikan pengaruhnya terhadap hasil pemilihan umum,” tegasnya.

Adapun KPU Kabupaten Pamekasan selaku Termohon menghadirkan A. Tajul Arifin yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Pamekasan Divisi Teknis sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Dalam keterangannya, Tajul menuturkan bahwa ketika dilakukan pemutakhiran data telah terdapat penurunan DPT sekitar 10.200 orang dari jumlah DPT Pemilu. Dengan data tersebut, menurutnya Termohon telah melaksanakan tugasnya berkenaan dengan dalil orang yang telah meninggal namun masih menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.

“Itu melalui proses yang sangat panjang dan itu terlaksana hingga penetapan DPT di tanggal 19 September,” ujar Tajul.

Lebih lanjut, Tajul juga menuturkan bahwa pada tanggal 19 September 2024 Termohon mengundang semua paslon untuk penetapan DPT. Menurutnya pada tanggal tersebut, semua paslon hadir dan semuanya tanda tangan.

“Sampai ditetapkan, selesai, semuanya tuntas,” ujar Tajul saat ditanya keberatan Pasangan calon dalam penetapan DPT oleh Wakil Ketua Saldi Isra.

Terakhir, Tajul menuturkan bahwa dibandingkan dengan Kabupaten-Kabupaten lain di Pulau Madura, Kabupaten Pamekasan merupakan satu-satunya Kabupaten yang tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca-pemilihan di tanggal 27 November 2024. Sehingga menurutnya, tidak ada masalah dalam Pilbup Pamekasan.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 Nomor Urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Baqir-Taufadi) mendalilkan adanya cacat prosedur dalam Pilbup Pamekasan Tahun 2024. Pemohon mendalilkan adanya selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dikarenakan terdapat cacat prosedur dan pelanggaran-pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). 

Pelanggaran tersebut melibatkan KPPS selaku penyelenggara pemilu dilakukan secara berencana secara sistematis dan meluas secara masif karena  ada banyak TPS yang tingkat kehadiran sampai 100 persen.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta KPU Kabupaten Pamekasan agar melakukan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Pegantenan, Kecamatan Proppo, Kecamatan Palengaan, Kecamatan Batumarmar, Kecamatan Tlanakan, Kecamatan Pasean serta Kecamatan Pademawu. (Ziyad/Lum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *