Foto: Polres Sumenep Saat Gelas Press Conference. (Ist-Karimata)

Viral Video Penganiayaan di Sumenep, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

KARIMATA.NET, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan brutal yang sempat viral dimedia sosial. Polisi mengamankan tiga pelaku, yakni RM (38), OF (15), dan RQ (18), yang semuanya berasal dari Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (01/12/2024) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Sumenep. Korban, berinisial AR (18), warga Desa Pandian, menjadi sasaran pengeroyokan setelah melintasi kelompok pelaku yang sedang mabuk.

Menurut Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, peristiwa bermula ketika korban bersama temannya, R, berjalan-jalan usai salat subuh. Saat melintasi lokasi kejadian, mereka dihentikan oleh segerombolan pria dalam kondisi mabuk. Tanpa alasan jelas, korban diajak berkelahi lalu dikeroyok oleh beberapa orang.

“Korban mengalami luka serius, termasuk memar dipelipis kiri, luka disiku kanan, jari kelingking, serta jari kaki kiri. Bahkan, korban sempat tidak sadarkan diri dan kejang-kejang akibat pengeroyokan tersebut,” ungkap Wakapolres.

Polisi bergerak cepat setelah laporan diterima. Pada Sabtu (7/12/2024) malam, Unit Resmob Polres Sumenep menangkap salah satu pelaku, RM, di rumahnya. Selanjutnya, dua pelaku lainnya, OF (15) dan RQ (18), juga diamankan. Namun, OF yang masih di bawah umur tidak ditahan dan menjalani proses diversi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Barang bukti berupa pakaian korban, yaitu kaus hitam bertuliskan “GIRAC” dan celana abu-abu, telah diamankan untuk keperluan penyidikan. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang belum tertangkap. Proses hukum terus berlanjut untuk memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada para pelaku. (Bam/Zyd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *