Tim Paslon Berbakti Menyerahkan Dokumen Laporan Sengkata Pilkada ke MK. (Ist-Karimata.net)

Paslon Ra Bakir – Taufadi (Berbakti) Resmi Gugat Hasil Pilkada Ke MK

RADIO KARIMATA, PAMEKASAN – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan K.H Baqir Aminatullah – Taufadi (Berbakti) resmi mengajukan sengketa Pilkada Kabupaten Pamekasan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Holis, salah satu tim kuasa hukum paslon Berbakti menyampaikan bahwa, gugatan sengketa Pilkada ke MK merupakan jalur yang harus ditempuh secara yuridis. Walaupun sebelumnya tim Berbakti juga sudah melaporkan dugaan pelanggaran kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan.

“Namun belum ada rekomendasi dari Bawaslu, walau rekomendasi keluar sudah melewati batas waktu”, kata Holis saat On Air di Dinamika Madura Radio Karimata, Selasa (10/12/2024).

Menurutnya, gugatan sengketa ke MK bukan sekedar selisih suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan. Namun pada proses pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pamekasan, Ia mengaku sudah mengantongi ratusan bukti yang telah diajukan ke MK.

“Kami diberikan waktu tiga hari oleh MK untuk melengkapi dokumen laporan”, pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Pamekasan 2024, Paslon KH. Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) kalah dari Paslon Dr. KH. Kholilurrahman-H. Sukriyanto (Kharisma).

Dengan rincian, paslon nomor urut 1 Dr. RB. Fattah Jasin-RP. Mujahid Ansori (Tauhid) mendapat 17.307 suara, paslon nomor urut 2 Dr. KH. Kholilurrahman-H. Sukriyanto (Kharisma), mendapat 291.246 suara, dan paslon nomor urut 3 KH. Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti) mendapat 263.740 suara. (Sukri/Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *