KARIMATA.NET, SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari ini, Senin (02/12/2024).
PSU tersebut dilakukan di TPS 3 Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, dan TPS 1 Desa Kedungdung, Kecamatan Kedungdung. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan kecurangan dalam proses pemungutan suara sebelumnya.
Fadli Asnaf, Komisioner KPU Sampang Divisi Teknis Penyelenggaraan, pelaksanaan PSU ini didasarkan pada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang.
“Dua TPS tersebut terindikasi adanya pelanggaran, yakni pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan adanya pencoblosan oleh anak-anak yang belum memenuhi syarat usia pemilih,” jelas Fadli.
Pelaksanaan PSU di dua TPS ini dijalankan dengan penjagaan ketat dari unsur keamanan, termasuk kepolisian, TNI, dan Brimob. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemungutan suara ulang berlangsung dengan aman dan tertib.
Fadli juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi yang kondusif selama pelaksanaan PSU maupun tahapan Pilkada lainnya.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat menjaga kondusifitas Kabupaten Sampang, sehingga Pilkada berjalan aman dan lancar hingga selesai,” ujarnya.
Dengan penyelenggaraan PSU ini, KPU Sampang berharap proses demokrasi di Kabupaten Sampang dapat berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (Ziyad/Lum)