KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan telah melayangkan surat panggilan kepada lima Kepala Desa (Kades) di Pamekasan yang diduga melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara, menyebutkan bahwa kelima Kades tersebut terlihat memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) pada saat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pamekasan.
“Kelima Kades tersebut antara lain, Kepala Desa Sana Dajah, Sana Tengah, Dempo Timur, Ponjanan Timur, dan Kades Bicorong,” ujarnya Kepada Jurnalis Karimata, Sabtu (31/08/2024).
Pihak Bawaslu telah mengirimkan surat kepada kelima Kades untuk meminta klarifikasi terkait video yang menunjukkan dukungan mereka terhadap salah satu Paslon Pilkada 2024.
“Kami telah mengirimkan surat kepada lima Kades tersebut untuk meminta klarifikasi berkaitan dengan video dukungan mereka kepada salah satu Paslon Pilkada 2024,” kata Sukma.
Jadwal pemanggilan kelima Kades tersebut ditetapkan pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam proses klarifikasi ini, Bawaslu Pamekasan akan mendalami dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh para Kades tersebut.
“Jika terbukti melanggar, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Bupati Pamekasan untuk memberikan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat desa dalam Pilkada merupakan hal yang krusial untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. Tindakan ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis, demi terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak berwenang. (Ziyad/Ayg)
Koplak. Giliran pilpres kemaren walaupun trang2ngan memihak gk ad yg di panggil
Koplak. Kmaren waktu pilpres anda kmana. Bnyak kepla desa yg trang trangan memihak kepada salah satu capres di biarkan saja