Foto: Kapolsek Kota Pamekasan Kompol Togiman SH (Doc.Karimata.net)
Residivis Curanmor Berhasil diTangkap, Polisi Buru 1 Pelaku lainnya
KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Pencurian kendaraan bermotor milik jemaah shalat Jumat terjadi di Masjid Al Jufri, Dusun Pocok, Desa Laden, Kota Pamekasan pada Jumat, (31/05/2024) siang. Kejadian ini dilaporkan oleh Arkhan, seorang pendengar Radio Karimata asal Trunojoyo Pamekasan, yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Arkhan menceritakan bahwa saat warga sedang melaksanakan shalat Jumat, dua orang terduga pelaku terlihat mencurigakan di area parkir masjid. “Saat rakaat kedua, tiba-tiba terdengar teriakan ‘maling’, karena dua pelaku sudah berusaha mencongkel kunci kontak sepeda motor milik jemaah,” ujar Arkhan saat mengudara di Radio Karimata pada Jumat siang.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11.45 di parkiran Masjid Al Jufri, Jl. Trunojoyo Gang 8. Saat shalat Jumat berlangsung, suara teriakan seorang ibu yang menyaksikan aksi pencurian memicu reaksi cepat dari warga yang belum menunaikan shalat. Mereka segera mengejar pelaku, yang akhirnya berhasil dikepung tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Kota Pamekasan, Kompol Togiman SH, menjelaskan bahwa pelaku berinisial S (33 tahun) merupakan seorang residivis yang berdomisili di Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, namun memiliki alamat asal di Desa Proppo. “Pelaku ini memang berdomisili di Desa Proppo dan menikah dengan seorang wanita dari Desa Panglegur,” ungkap Kompol Togiman.
Dua orang pelaku terlibat dalam aksi pencurian ini. Satu pelaku berhasil diamankan di Mako Polsek Kota Pamekasan, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk menangkap pelaku yang melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi M 3468 CW, satu kunci T, dan satu buah handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kompol Togiman menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, untuk selalu berhati-hati. Ia menekankan pentingnya mengunci stang setir dan menambah kunci ganda demi keamanan dan kewaspadaan kendaraan dari tindak kejahatan curanmor.
“Kami berharap masyarakat selalu waspada dan mengikuti langkah-langkah pencegahan yang disarankan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tambahnya. (Ainul/Zyd)
Jumlah Pengunjung: 1,160
Check Also
KARIMATA.NET, BANGKALAN – Aksi heroik dilakukan oleh anggota polisi Satuan Samapta Polres Bangkalan di Jembatan …