KARIMATA.NET, SUMENEP – Jelang keberangkatan jemaah haji Asal Kabupaten Sumenep, Kemenag Sumenep minta para jemaah haji mematuhi aturan soal larangan barang yang tidak boleh dibawa ke tanah suci.
Staf Haji Kemenag Sumenep, H. Ach. Sofie menyebut beberapa barang yang tidak diperbolehkan dibawa oleh jemaah haji menuju tanah suci Mekkah, sebab semua kebutuhan selama proses ibadah haji sudah disediakan oleh Pemerintah Indonesia.
“Dari peraturan kerajaan Arab saudi, barang yang tidak boleh dibawa saat haji yaitu alat penanak nasi, pemanas air, Narkoba, senjata api, senjata tajam, dan sejenisnya,” tuturnya pada Gatekeeper Radio Karimata, Rabu (22/05/2024).
Selain itu, terdapat barang lain yang dilarang dibawa oleh jemaah haji seperti Jimat, patung berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa, buku primbon, uang tunai dalam jumlah banyak serta perhiasan berlebihan yang mencolok.
Ach. Sofie bilang dirinya juga sudah mengingatkan para jamaah untuk tidak membawa barang yang mudah terbakar, peralatan yang mengandung gas, mengaktifkan ponsel dan membawa barang berbahan magnet, cairan yang bersifat korosif atau cairan dalam botol seperti saos, kecap, dan sambal.
Diketahui, Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.
“Jemaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat serta Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” pungkasnya. (Lumi/Zyd)