KARIMATA.NET, PAMEKASAN – Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Pamekasan berhasil diamankan Polres Pamekasan. Seorang Kakek berinisial M (74) yang menjadi buronan sejak 2 tahun yang lalu.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalam keterangan rilisnya menyebut telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial S yang dilakukan tersangka sebanyak 6 kali, mulai dari bulan Februari 2021 hingga bulan Maret 2021 lalu.
“Kronologi awalnya pada bulan Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB sepulang dari pasar, tersangka “M” bertamu ke rumah nenek Korban “S”, kemudian Tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut korban dan mencekik leher Korban sambil mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan tersangka,” katanya saat dikonfirmasi pers, pada Selasa (14/05/2024) Siang.
AKP Doni menerangkan bahwa tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan berulang kali hingga korban berinisial S hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.
Selain mengancam korban, tersangka memberi iming-iming uang kepada korban setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan.
“ Tersangka merupakan warga dari Kecamatan Kadur yang menjadi buronan Polres Pamekasan sejak November 2021 karena telah menyetubuhi S. Tersangka berhasil ditangkap di rumah menantunya di Desa Plakpak Pegantenan Pamekasan,” Jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81, Ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 82, Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 76D, 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81, 82 Perpu pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.